Sukses

Menteri AHY: UUPA Jadi Pijakan Wujudkan Pemerataan Akses Terhadap Tanah

Menteri AHY menilai, dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus dijalankan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam.

“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

"UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” imbuh Menteri AHY.

Dirinya mengatakan, dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus dijalankan.

"UUPA menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia," kata Menteri AHY.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang UUPA

Kelembagaan bidang agraria dimulai pasca Kemerdekaan Republik Indonesia dengan dibentuknya Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri pada Tahun 1946. Setelah 22 tahun menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui beberapa dinamika, Direktorat Jenderal Agraria mengalami peningkatan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang membentuk Badan Pertanahan Nasional dan Ir. Soni Harsono diangkat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional yang pertama.

Sebagai refleksi terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang lebih inklusif demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 dibentuklah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.