Sukses

Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR dari PDIP

Komarudin mengungkap alasan partainya mengambil langkah memecat Tia Rahmania yang telah memastikan mendapatkan kursi anggota dewan. Seperti apa kasusnya ?

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad digantikan Didik Hariyadi. 

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkap alasan partainya mengambil langkah tersebut.  Sebab, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain. 

Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut.

"Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang," kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024). 

Saat melakukan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah melakukan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dan masuk ke internal. 

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar dia. 

"Nah itu kita klarifikasi, periksa kembali di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kita periksa kembali, kalau terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kita kembalikan," sambungnya. 

 

2 dari 3 halaman

Tidak Bisa Berikan Pembelaan

Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa membuktikan dan mempertahankan suara mereka. Sehingga, mereka harus mengundurkan diri. 

"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota juga ada. Nah, di situ kita ada juga bidang komite etik dan disiplin organisasi. Jadi ada dua lembaga di situ," papar Komarudin. 

"Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan," tambah dia. 

Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader seharusnya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan akhirnya PDIP memecat keduanya. 

3 dari 3 halaman

Lakukan Pembangkangan

Komarudin pun mengatakan, saat ditawarkan akan mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai memberi tindakan tegas. 

"Saya sebagai ketua komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, saya tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kita tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, sudah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua semua tidak mau mengundurkan diri," tegas dia.  

Dia pun menegaskan, telah melewati seluruh proses mekanisme yang berlaku di partai. Karena menolak untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di lakukan Tia dan Rahmad sebagai bentuk pelanggarakan keras.  

"itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu," pungkas Komarudin.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com