Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Baca Juga
Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Advertisement
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," ujar Deddy.
Dia mengatakan, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.
Berikut sederet fakta terkait viral video kasus asusila antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Video Viral Beredar di Media Sosial
Viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video syur yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Sedangkan, oknum guru berinisial DH tersebut memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Diduga adegan dalam video tersebut dilakukan di dalam sebuah kos-kosan.
Â
Advertisement
2. Kronologi Kejadian
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Pol Jabal Nur mengungkapkan kronologi hubungan terlarang antara guru dan murid itu terjadi sejak September 2022.
Jabat mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," ucap dia, Rabu 25 September 2024.
Jabal Nur mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi korban dan memberikan perhatian lebih.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tandas dia.
Â
3. Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka Usai Dapat Laporan
Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," kata Deddy.
Â
Advertisement
4. Polisi Sita Barang Bukti
Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujar Deddy.
Â
5. Korban Alami Trauma
Menurut Deddy, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya.
Kasus ini terus berkembang dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik," Deddy menandaskan.
Advertisement