Sukses

RS Polri Berhasil Identifikasi 5 Jenazah yang Mengambang di Kali Bekasi, Ini Identitasnya

Tim dokter Rumah Sakit Polri akhirnya dapat mengidentifikasi lima mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Jati Asih, Bekasi Kota. Dengan demikian, 7 jenazah yang ditemukan mengambang itu telah diungkapkan semua identitasnya.

Liputan6.com, Jakarta Tim dokter Rumah Sakit Polri akhirnya dapat mengidentifikasi lima mayat yang ditemukan di Kali Bekasi, Jati Asih, Bekasi Kota. Dengan demikian, 7 jenazah yang ditemukan mengambang itu telah diungkapkan semua identitasnya.

Kepala Biro Dokter Kepolisian (Karo Dokpol) Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) RS Polri Kramatjati, Birigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Nyoman Eddy Purnama Wirawan, mengatakan kelima jenazah yang telah teridentifikasi itu adalah Muhamad Farhan (20), Rizki Ramadan (15), Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), dan Vino Satriani (15).

"Dengan demikian seluruh jenazah yang ditemukan sudah teridentifikasi," ujar Eddy saat konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Kamis (29/9/2024).

Eddy menjelaskan, kelima jenazah itu dapat diketahui identitasnya setelah adanya kecocokan antara data ante mortem dan post mortem. Di antara kecocokan tersebut didapatkan berdasarkan DNA, data gigi, sidik jari, ciri medis dan properti. "Berdasarkan DNA, data gigi, ciri medis, dan properti," kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyatakan kelima jenazah segera diserahkan ke keluarga masing-masing.

"Setelah ini akan diserahkan langsung kepada keluarga yang akan mengambil jenazah," kata Ade Ary.

Sementara itu, untuk dua mayat yang sebelumnya lebih dahulu dapat teridentifikasi adalah Muhammad Rizki dan Ahmad Davi. Keduanya sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Proses identifikasi terhadap ketujuh jenazah telah dilakukan secara hati-hati. Mengingat jenazah itu telah ditemukan dalam keadaan membusuk.

Baca juga Misteri Kematian 7 Remaja di Kali Bekasi, Ceburkan Diri atau Diceburkan?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Geger 7 Jenazah Mengambang di Kali Bekasi

Warga digegerkan dengan penemuan jenazah di aliran Kali Bekasi, kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 22 September 2024. Total, ada 7 jenazah yang berhasil dievakuasi oleh Basarnas bersama dengan kepolisian.

Kronologi penemuan jenazah di Kali Bekasi tersebut, bermula dari seorang warga inisial ES (64) diberitahukan oleh sekelompok ibu-ibu komunitas kucing. Dia ketika itu sedang berjalan di dekat Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai.

"Si ibu-ibu memberikan informasi ketika sedang mencari kucing angora yang hilang di sekitar kali melihat mayat di kali," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Priadi Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 September 2024.

Priadi mengatakan, warga lainnya MS (61) mengecek ke lokasi. Ternyata, ada lima orang jenazah yang saat itu terlihat mengambang di aliran kali. Atas temuan itu, ES melaporkan kepada MS dan diteruskan ke Polsek Jatiasih, Koramil, dan BNPB.

Lebih lanjut, Priadi mengonfirmasi bahwa ketujuh jenazah yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi berjenis kelamin laki-laki.

"Tujuh orang semuanya laki-laki. Infonya belum (membusuk), hanya sebagian wajah korban sudah mulai membengkak," ujar Priadi.

3 dari 3 halaman

Tiga Orang Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah rekan-rekan dari 7 jenazah mengambang di aliran Kali Bekasi. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu 22 September 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menerangkan, satu dari 22 orang yang diamankan terbukti mengonsumsi obat-obatan. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine.

"Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif urinenya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G, daftar G itu antara lain tramadol," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dalam kasus ini pihak kepolisian juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata tajam. Selain, sebanyak 21 senjata tajam juga dilakukan penyitaan.

"Tiga orang atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak, yang akhirnya ditetapkan tiga tersangka," terang Ade Ary.

Dia mengatakan, 3 orang dipersangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat tahun 1951. Mereka telah dijebloskan ke ruang tahanan (rutan). Sisanya 19 orang telah dipulangkan ke ke rumah masing-masing.

"Sudah (dipulangkan 19 orang), untuk yang 3 itu dilakukan tindakan penahanan," tandas Ade Ary.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.