Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo. Itulah top 3 news hari ini.
Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Baca Juga
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Advertisement
Sementara itu, DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai menyatakan telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Ronny menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonan yang dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.
Menurut Cak Imin, hal itu adalah hal yang sudah ditunggunya sejak lama. Cak Imin menilai, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
Oleh sebab itu, Cak Imin meyakini keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Dia pun mengapresiasi Fraksi PKB di DPR juga MPR yang terus memperjuangkan itu.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 26 September 2024:
1. Lima Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru dan Murid di Gorontalo
Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," ujar Deddy.
Â
Advertisement
2. Mahkamah Partai: Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara PDIP
DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai menyatakan telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.
Â
3. TAP MPR No. II/MPR/2001 Dicabut, Cak Imin: Bukti Gus Dur Tidak Inkonstitusional
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Menurut Cak Imin, hal itu adalah hal yang sudah ditunggunya sejak lama.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin seperti dikutip dari siaran pers, Rabu 25 September 2024.
Cak Imin menilai, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," tegas Cak Imin.
Â
Advertisement