Sukses

Anggota Pansus Angket Haji DPR Sebut Ada Sosok yang Melakukan Intervensi

Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan, ada sosok yang mengintervensi proses pansus penyelenggaraan haji 2024.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan, ada sosok yang mengintervensi proses pansus penyelenggaraan haji 2024.

Hal itu dia rasakan, saat hasil rapat yang disepakati sudah bagus. Namun, pagi harinya semua berubah.

"Jadi rapat malam itu eh tim khusus yang diwakili oleh masing-masing fraksi itu sudah bagus sebetulnya, paginya berubah semua kalimatnya. Saya meyakini dan saya yakin-seyakinnya bahwa sebelum itu memang ada beberapa pihak yang melakukan intervensi terhadap pansus," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Politikus PKB ini menuturkan, banyak upaya melobi dari pihak luar agar pansus angket haji ini berproses secara lunak tanpa menyinggung lainnya.

"Ya namanya pihak ini kan kayak hantu kan, enggak bisa kelihatan tapi rasanya ada. Dan ada beberapa telepon beberapa lobi dan seterusnya supaya pansus ini lunak dan seterusnya," ungkap Marwan.

Dia menyadari, awal pembentukan pansus angket haji memang tak memberikan efek apapun. Namun, semakin berjalan ternayata menimbulkan dampak luar biasa pada pihak yang dianggap melanggar.

 

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan, bahwa hasil dari pansus akan dibawa pada sidang rapat paripurna terakhir pada Senin 30 September 2024.

"Jadi paripurnanya nanti di bamus tanggal 30 mudah-mudahan pak ketua segera tanda tangan, karena tadi pagi yang belum tanda tangan tinggal ketua, yang wakil ketua-wakil ketua sudah tanda tangan semua," imbuh dia.

2 dari 3 halaman

Pansus Haji Tidak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut, Begini Alasannya

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Marwan Ja'far, mengatakan tidak memungkinkan pihaknya melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui, sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awal hingga akhir September 2024.

"Ini waktunya sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa. Karena proses memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR," kata Ja'far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Meski begitu, Ja'far berharap Pansus Haji ini dapat diteruskan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya yakni 2024-2029.

"Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin. Tetapi pansus, teman-teman berharap kalau perlu, ini kalau perlu ya, pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu," ujar Ja'far.

"Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks pansus hari ini. Iya makanya itu kalau mungkin, bahasanya kalau mungkin," tambahnya.

Selain itu, Ja'far menegaskan, partainya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap ingin agar kasus dugaan pelanggaran haji 2024 tetap diusut tuntas.

"Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," tegas Ja'far.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan baik di dalam negeri maupun kita kunjungan ke Arab Saudi, kan menemukan banyak hal itu, tetap kalau PKB tegak lurus," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Pansus Angket Haji Masuk Angin

Marwan Ja'far, mengatakan banyak dari mereka yang saat ini sudah masuk angin dalam melakukan penyelidikan penyelenggaraan haji 2024. Sehingga, Ja'far berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Pansus Haji.

"Hasilnya adalah satu poin saja ini yang paling penting dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya itu ditebelin dan dibuat secara transparan, sangat dihaluskan. Dalam rangka untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Ja'far.

"Justru kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus, meskipun dalam pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak," sambungnya.

Selain itu, Pansus Haji ini juga disebutkan oleh politikus PKB tersebut tidak independen karena adanya intervensi dari sejumlah pihak. Namun, tak disebutkan pihak yang dimaksudnya itu.

"Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali," kata Ja'far.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com