Sukses

Kemenag Akan Sanksi Berat Guru Madrasah yang Cabuli Murid di Gorontalo

Kepolisian telah menetapkan oknum guru cabul di sebuah madrasah negeri di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menyesalkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oknum guru madrasah di Gorontalo. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat atas perbuatannya.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (27/9/2024).

Thobib menegaskan, sebagai guru seharusnya pelaku adalah teladan bagi siswa dan masyarakat. Namun sebaliknya, pelaku justru melakukan tindakan asusila dan melanggar disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

“Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat,” jelas Thobib.

Thobib menjelaskan, hukuman disiplin berat, terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” yakin dia.

 

2 dari 4 halaman

Bagaimana Nasib Muridnya?

Terkait murid yang juga ada dalam video asusila yang viral tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ucap dia.

Thobib pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya menandasi.

3 dari 4 halaman

Guru Jadi Tersangka

Sementara itu, oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. 

"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik," ia menandaskan.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Dalami Motif Perekaman dan Penyebaran Video

Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. 

Penyidik menduga perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujarnya. 

Menurutnya, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral. 

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya.

Kasus ini terus berkembang dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.