Liputan6.com, Jakarta - Tia Rahmania akan menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat sore nanti (27/9/2024). Kedatangan Tia Rahmania terkait pemecatan yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Posisi Tia Rahmania yang terpilih menjadi Anggota DPR, digantikan Bonnie Triyana. Bonnie berasal dari dapil yang sama, yakni Banten 1.
Baca Juga
"(Laporan) Terkait dengan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purba saat dihubungi merdeka.com, Jumat.
Advertisement
Purba mengatakan, dia akan mendampingi kliennya itu saat pelaporan nanti. Dia pun belum menyebutkan terkait siapa yang akan menjadi terlapor dalam laporannya hingga barang bukti apa yang akan dibawa.
"Iya saya mendampingi saja," ujar dia.
Sementara itu, PDIP mempersilakan Tia Rahmania jika ingin melakukan gugatan atas pemecatan. Pemecatan ini bermula pada 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutus delapan PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi jika memang Tia mengajukan gugatan hukum atas pemecatan dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
"Dan terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum. Tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," kata Ronny kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 26 September 2024.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat ke depannya dan kita akan hadapi," tandas Ronny.
Â
Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi Anggota DPR dari PDIP
PDI Perjuangan memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, sementara Rahmad digantikan Didik Hariyadi.Â
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkap alasan partainya mengambil langkah tersebut. Sebab, keduanya terbukti melakukan penggeseran suara yang merugikan kader lain.Â
Mulanya, Bonnie dan Didik melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai terhadap Tia dan Rahmad. Lalu, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan atas gugatan tersebut.
"Gugatan itu disampaikan, berproses di Mahkamah Partai, kemudian mahkamah bersidang. Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang," kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).Â
Saat melakukan persidangan, keduanya ternyata terbukti bersalah melakukan pergeseran suara. Komarudin menyebut, pergeseran suara macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dan masuk ke internal.Â
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," ujar dia.Â
"Nah itu kita klarifikasi, periksa kembali di mahkamah. Sama kayak mahkamah konstitusi. Nanti di sana kita periksa kembali, kalau terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, ya kita kembalikan," sambungnya.Â
Â
Advertisement
Tidak Bisa Berikan Pembelaan
Komarudin mengatakan, Tia dan Rahmad tak bisa membuktikan dan mempertahankan suara mereka. Sehingga, mereka harus mengundurkan diri.Â
"Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu. Bukan saja itu, tapi di yang kabupaten, kota juga ada. Nah, di situ kita ada juga bidang komite etik dan disiplin organisasi. Jadi ada dua lembaga di situ," papar Komarudin.Â
"Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan," tambah dia.Â
Lebih lanjut, Komarudin menikai sebagai kader seharusnya mereka mengundurkan diri. Namun, keduanya enggan dan akhirnya PDIP memecat keduanya
Melakukan Pembangkangan
Komarudin pun mengatakan, saat ditawarkan akan mundur atau dipecat. Baik Tia atau pun Rahmad menolak. Akhirnya partai memberi tindakan tegas.Â
"Saya sebagai ketua komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, saya tawarkan. Kalau mengundurkan diri, maka kita tidak memberi hukuman lagi. Satu hukuman ya sudah, mengundurkan diri, sudah itu, penyelesaian secara keluargaan. Tapi oleh Tia maupun Handoyo, mereka dua semua tidak mau mengundurkan diri," tegas dia. Â
Dia pun menegaskan, telah melewati seluruh proses mekanisme yang berlaku di partai. Karena menolak untuk mundur, Komarudin mengatakan, apa yang di lakukan Tia dan Rahmad sebagai bentuk pelanggarakan keras. Â
"itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan. Dari sanksi pemecatan itulah, dua orang yang tadi menggugat itu, Bonnie maupun (Didik Haryadi) ini kan mereka membuktikan bahwa mereka berhak untuk masuk. Kan gitu. Itulah kenapa dasar itu, KPU melakukan pergantian terhadap dua nama, Tia maupun Rahmat Handoyo itu," pungkas Komarudin.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement