Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi paksa sebuah rumah di Pakuwon City. Pemiliknya, yang terpaksa menggadaikan properti miliknya akibat terlilit utang, histeris saat petugas membuka paksa pagar agar bisa masuk ke rumah di kompleks mewah itu.
Seperti dikabarkan Liputan6 Malam SCTV, Sumiatun, nama pemilik, histeris karena permintaannya agar bisa mengeluarkan perabotan di dalam rumah sebelum dieksekusi, tidak ditanggapi petugas. Mereka justru membuka paksa pagar rumah yang digembok dan juga dirantai.
Saat petugas hendak memasuki rumah, Sumiatun kembali histeris karena petugas hendak mengeluarkan paksa perabotannya.
Untuk memudahkan eksekusi, petugas akhirnya membawa paksa Sumiatun keluar. Rumah seluas 312 meter itu disita karena Sumiatun tidak sanggup membayar utang Rp 8 miliar ke sebuah bank swasta. Pihak bank melalui Pengadilan Negeri Surabaya tidak hanya menyita rumah di Pakuwon City, yang harganya dibawah Rp 1 miliar, tapi juga aset lainnya. (Ein)
Seperti dikabarkan Liputan6 Malam SCTV, Sumiatun, nama pemilik, histeris karena permintaannya agar bisa mengeluarkan perabotan di dalam rumah sebelum dieksekusi, tidak ditanggapi petugas. Mereka justru membuka paksa pagar rumah yang digembok dan juga dirantai.
Saat petugas hendak memasuki rumah, Sumiatun kembali histeris karena petugas hendak mengeluarkan paksa perabotannya.
Untuk memudahkan eksekusi, petugas akhirnya membawa paksa Sumiatun keluar. Rumah seluas 312 meter itu disita karena Sumiatun tidak sanggup membayar utang Rp 8 miliar ke sebuah bank swasta. Pihak bank melalui Pengadilan Negeri Surabaya tidak hanya menyita rumah di Pakuwon City, yang harganya dibawah Rp 1 miliar, tapi juga aset lainnya. (Ein)