Liputan6.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat menggelar peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya. Salah satu agenda yang digelar yakni fun walk di car free day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, Minggu (29/9/2024), rombongan peserta mulai meramaikan halaman Sarinah sejak pukul 06.00 WIB. Mereka memulai pagi dengan senam bersama.
Baca Juga
Selanjutnya, seluruh komisioner bersama pejabat terkait akan melakukan Fun Walk dengan titik awal dan akhir pelataran Sarinah. Dijadwalkan acara jalan santai itu turut dihadiri oleh Pj Gubernur DK Jakarta Heru Budi Hartono.
Advertisement
Adapun International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September, terutama di negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI) Law.
Â
Negara Kelima
Indonesia sendiri merupakan negara kelima di Asia yang memberlakukan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP.
Pemberlakuan secara efektif UU KIP di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin pasal 28F UUD 1945.
Advertisement