Sukses

Bamsoet: MPR Usul pada Pemerintah agar Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, MPR RI juga mengusulkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dapat dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi mencabut Ketetapan atau Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan Pimpinan MPR.

"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9/2024).

Menurut Bamsoet, MPR RI juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.

"Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional," ucap dia.

Turut hadir pada acara hari ini yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah.

"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," tandas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.

 

2 dari 4 halaman

Sinta Nuriyah Wahid dan Keluarga Resmi Terima Surat Pencabutan TAP MPR, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Bamsoet menegaskan, TAP MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9/2024).

Turut hadir pada acara hari ini, Minggu (29/9/2024) yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah Wahid.

"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.

Diketahui, Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

 

3 dari 4 halaman

Ingin Pulihkan Nama Baik Gus Dur, PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan Agar TAP MPR II/2001 Tak Berlaku Lagi

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR RI tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Diketahui Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.

"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku," ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa 24 September 2024.

"Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," sambung dia.

 

4 dari 4 halaman

Hasil Rekonsiliasi Nasional

Jazilul mengatakan, rapat gabungan MPR RI memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," tuturnya.

Langkah ini menurutnya menjadi bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.

"Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut," katanya.