Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya dalam operasi tangkap tangan di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
"Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pedagang/penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," kata Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).
Iver menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan masif terhadap masyarakat yang melintas di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.
Advertisement
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia 20-30 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif dan sering melintas dengan kendaraan roda empat dan dua di lokasi kejadian. Terdapat juga pembeli yang sudah menjadi pelanggan tetap bagi para pelaku.
Â
Hasil Tes Urine
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Iver berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir perilaku agresif, kekerasan, kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang belakangan ini semakin marak, yang dipengaruhi oleh obat keras berbahaya dan narkotika.
Â
Advertisement
Kejar 5 Pelaku Lain
Dalam kasus ini, Iver menyebut bahwa pihaknya masih mengejar lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
"Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat," ujarnya.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.