Sukses

Sahroni DPR Dukung Polisi Tindak Pelaku Pembubaran Diskusi: Lindungi Kebebasan Bersuara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah polisi. Dia pun menilai, perbuatan pembubaran acara sepihak tersebut merupakan tindakan brutal, serta melawan hukum dan merusak demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan tersangka terkait kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah polisi. Dia pun menilai, perbuatan pembubaran acara sepihak tersebut merupakan tindakan brutal, serta melawan hukum dan merusak demokrasi.

"Apresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menindak para pelaku pembubaran sepihak tersebut. Sudah 100% tepat. Karena akai-aksi seperti itu jelas merusak demokrasi dan mengangkangi aparat kepolisian selaku penegak hukum. Tidak ada hak dan kewenangan mereka melakukan itu," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

"Apalagi diduga ada penganiayaan di sana. Maka dengan ini, melalui tindakan tegas kepolisian, menjadi simbol bahwa negara menjamin dan melindungi kebebasan bersuara bagi rakyatnya. Sekaligus melawan keras segala bentuk aksi premanisme," jelasnya.

Politikus NasDem ini pun, ingin pihak kepolisian mengusut motif para pelaku pembubaran. Sebab menurutnya, ada potensi bahwa para pelaku memiliki motif tertentu.

"Polisi juga wajib telusuri motif para pelaku. Apa maksudnya? Kenapa sampai berbuat sejauh itu? Karena tak menutup kemungkinan ada suatu agenda khusus di baliknya. Malah bisa jadi mereka disuruh atau diprovokasi oleh aktor tertentu. Jadi banyak kemungkinan yang bisa mengarah ke sana. Harus dibongkar sampai clear," jelas Sahroni.

Menurut dia, ini menjadi penting lantaran tidak ingin pola premanisme seperti ini digunakan untuk merusak demokrasi.

"Sebagai negara demokrasi, negara harus memastikan kebebasan rakyatnya dalam bersuara. Maka upaya pembungkaman melalui pola-pola premanisme dan penggunaan kekerasan seperti ini harus ditindak tegas," tutup Sahroni.

2 dari 3 halaman

Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air

 Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Sementara dua telah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Menurut dia, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi Forum Tanah Air.

"Diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade.

Diketahui,  polisi langsung selidiki kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air dengan tema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional". Identitas para pelaku pun dicari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut, pihaknya telah menyita berbagai rekaman video guna mengidentifikasi para pelaku.

"Iya sudah kita ambil beberapa rekaman handphone & CCTV untuk identifikasi pelaku untuk ditangkap lanjut proses hukumnya," kata dia kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Ade mengatakan, diduga para pelaku berjumlah lima hingga 10 orang. Kini, proses penyelidikan sedang berjalan.

"5 sampai 10 (orang) sedang diidentifikasi identitas yang bersangkutan," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Teror Terhadap Kebebasan Berekspresi

Sebelumnya, acara Diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa oleh aksi premanisme.

"Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit," kata dia dalam keterangannya yang dikutip Minggu (29/9/2024).

Pihaknya juga mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi di Kemang tersebut.

"Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia," tutur Halili.

Dia menuturkan, aksi premanisme yang meneror kebebasan sipil bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya terjadi kekerasan serupa yang mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil dan media dalam berekspresi.

"SETARA Institute mendesak pemerintah, khususnya aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas sejumlah aksi premanisme dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan aksi premanisme dimaksud," kata Halili.

Selain itu, dia mengungkapkan, pembubaran diskusi melalui aksi premanisme tersebut dalam pandangan SETARA Institute merupakan alarm nyaring.

"Yang menandai bahwa kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut," pungkasnya.