Sukses

3 Fakta Terkait TAP MPR Resmi Dicabut, Pulihkan Nama Baik Gus Dur

MPR RI telah resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Rakyat Indonesia (MPR RI) telah resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian, TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.

"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu 29 September 2024.

Turut hadir dalam acara yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid. Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah Wahid.

"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.

Usai menerima surat tersebut, Sinta Nuriyah Wahid pun meminta kurikulum sejarah di setiap sekolah yang masih mengajarkan pelengseran Gus Dur segera ditarik untuk direvisi.

"Kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," ujar Sinta.

Berikut sederet fakta terkait MPR telah resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Sinta Nuriyah Wahid dan Keluarga Resmi Terima Surat Pencabutan TAP MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat Rakyat Indonesia (MPR RI) telah resmi mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian, TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.

"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu 29 September 2024.

Turut hadir pada acara hari ini, Minggu (29/9/2024) yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari, dan Anita Hayatunnufus.

Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.

Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah Wahid.

"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.

 

3 dari 4 halaman

2. Cabut TAP MPR Sesuai Kesepakatan Pimpinan, Usulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) resmi mencabut Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian, TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan.

"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, MPR RI juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional.

"Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional," tandas Bamsoet.

 

4 dari 4 halaman

3. Sinta Nuriyah Wahid Minta Kurikulum Sejarah di Sekolah yang Bahas TAP MPR soal Gus Dur Ditarik dan Direvisi

Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid meminta kurikulum sejarah di setiap sekolah yang masih mengajarkan pelengseran Gus Dur segera ditarik untuk direvisi.

Diketahui, penurunan Gus Dur tertuang dalam Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden. Saat ini, TAP MPR itu telah resmi dicabut.

"Kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," ujar Sinta dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur, Minggu 29 September 2024.

Menurutnya Sinta Nuriyah Wahid, seharusnya dengan adanya TAP MPR Nomor I Tahun 2003, TAP MPR Nomor II sudah tak berlaku lagi. Namun sayangnya, TAP MPR itu masih menjadi rujukan.

"Karenanya pencabutan Tap MPR nomor 2 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.