Sukses

4 Fakta DPR RI Periode 2019-2024 Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Dipimpin Puan Maharani

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Rapat hari ini, menjadi rapat paripurna terakhir untuk periode 2019-2024. Berdasarkan pantauan, pimpinan DPR RI tidak lengkap. Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin absen.

Sedangkan untuk anggota DPR RI tercatat hadir 272 anggota dari 541 anggota dewan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan DPR RI telah sampai di masa akhir periode 2019-2024. Adapun ini disampaikan dalam pidato penutupan pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.

"Kini, sampailah kita pada akhir masa bakti periode 2019-2024, telah lima tahun kita bekerja, kita berupaya. Tentu saja tidak semua dapat kita laksanakan secara sempurna," kata Puan Maharani di Jakarta, Senin (30/9/2024).

"DPR RI harus terus menyempurnakan diri, menerima kritik dan autokritik, memperbaiki segala kekurangan, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta semakin memenuhi harapan rakyat," sambung dia.

Puan juga memohon maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada para anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia

"Kami pimpinan DPR RI juga memohon maaf apabila selama memimpin DPR RI terdapat hal-hal yang kurang berkenan," ucap dia.

Saat melanjutkan pidatonya, putri Megawati Soekarnoputri itu pun menangis, sembari menyatakan selamat bertugas kepada para Anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Berikut sederet fakta terkait DPR RI gelar rapat paripurna terakhir atau ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Pimpinan DPR Tidak Lengkap, Anggota Hadir hanya 272

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024). Rapat hari ini, menjadi rapat terakhir untuk periode 2019-2024.

Dari pantauan, pimpinan DPR RI tidak lengkap. Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin absen.

Terlihat hanya Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR RI di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus yang hadir.

Sementara, untuk anggota DPR RI tercatat hadir 272 anggota dari 541 anggota dewan.

"Menurut catatan sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 217 orang, izin 59 orang sehingga total hadir 272 orang anggota. Dari 541 anggota DPR RI dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan.

"Dengan demikian, kuorum tercapai dan dengan mengucap bismilah, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapur DPR RI ke-8 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, hari senin 30 September 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambung dia.

 

3 dari 5 halaman

2. Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Permohonan Maaf

Ketua DPR RI Puan Maharani memohon maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada para anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia.

Adapun ini disampaikan dalam pidato penutupan pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.

"Kini, sampailah kita pada akhir masa bakti periode 2019-2024, telah lima tahun kita bekerja, kita berupaya. Tentu saja tidak semua dapat kita laksanakan secara sempurna," kata Puan di Jakarta, Senin (30/9/2024).

"DPR RI harus terus menyempurnakan diri, menerima kritik dan autokritik, memperbaiki segala kekurangan, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta semakin memenuhi harapan rakyat," sambung dia.

Puan juga memohon maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada para anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia

"Kami pimpinan DPR RI juga memohon maaf apabila selama memimpin DPR RI terdapat hal-hal yang kurang berkenan," ucap dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Sembari Menangis, Puan Maharani Beberkan Kinerja DPR RI

Saat melanjutkan pidatonya, putri Megawati Soekarnoputri itu pun menangis, sembari menyatakan selamat bertugas kepada para Anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon Anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 akan mengucapkan sumpah/janji di hadapan Sidang Paripurna Dewan untuk memulai masa tugas Anggota DPR RI untuk lima tahun ke depan. Selamat bertugas kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029," ucap Puan.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga membeberkan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden RI, dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan.

 

5 dari 5 halaman

4. Puan Jelaskan DPR Telah Selesaikan Agenda Pembentukan UU

Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.

Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.

Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucapnya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.

"Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia," jelas Puan.