Sukses

Rekomendasi Pansus Haji DPR: Cari Menag Kompeten Hingga Libatkan Penegak Hukum

Ketua Pansus Angket, Nusron Wahid, membacakan rekomendasi angket. Salah satunya meminta pemerintahan ke depan memilih menteri Agama yang lebih cakap dan kompeten.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI penyelenggaraan ibadah haji 2024 melaporkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji 2024, pada rapat paripurna terkahir, Senin (30/9/2024).

Ketua Pansus Angket, Nusron Wahid, membacakan rekomendasi angket. Salah satunya meminta pemerintahan ke depan memilih menteri Agama yang lebih cakap dan kompeten.

Selain itu, rekomendasi lainnya adalah Pansus bisa libatkan penegak hukum seperti KPK.

"Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” demikian rekomendasi yang dibacakan Nusron.

Berikut rekomendasi lengkap Pansus Angket DPR RI:

 

1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

 

2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

 

 

2 dari 2 halaman

Dorong Penguatan Lembaga Internal

3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

 

4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

 

5. Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.