Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 1 Oktober 2024, Cek Selengkapnya!

Pada hari ini, Selasa (1/10/2024), aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian hari semakin parah.

Salah satu kebijakan yang telah diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya adalah sistem ganjil genap Jakarta.

Pada hari ini di awal bulan, Selasa (1/10/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Mengingat hari ini adalah tanggal 1 atau angka ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara. Berikut adalah beberapa tips panjang yang dapat membantu Anda beradaptasi dengan aturan ini:

1. Periksa Pelat Nomor Anda:

Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda termasuk ganjil atau genap. Ini akan menentukan apakah Anda bisa melintas di wilayah ganjil genap pada hari tertentu.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan pada hari tersebut, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital untuk membantu menemukan rute terbaik.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari aturan ganjil genap, tetapi juga mengurangi kemacetan dan polusi udara.

4. Gunakan Kendaraan Berbasis Aplikasi:

Layanan transportasi berbasis aplikasi seperti taksi online atau ojek online bisa menjadi alternatif yang praktis. Kebanyakan layanan ini sudah mematuhi aturan ganjil genap dan bisa membantu Anda mencapai tujuan tanpa melanggar peraturan.

5. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai bisa menjadi solusi. Ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya bahan bakar.

6. Perhatikan Waktu Perjalanan:

Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, jika Anda harus berangkat pagi, usahakan untuk berangkat sebelum jam 06.00 WIB atau setelah jam 10.00 WIB.

7. Update Informasi Lalu Lintas:

Selalu perbarui informasi lalu lintas Anda melalui radio, aplikasi peta digital, atau media sosial. Informasi ini penting untuk mengetahui kondisi jalan dan apakah ada perubahan kebijakan mendadak.

8. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan valid. Ini penting jika Anda harus berhadapan dengan petugas di jalan.

9. Periksa Kendaraan Secara Berkala:

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik untuk menghindari masalah di jalan. Lakukan pemeriksaan rutin seperti pengecekan mesin, rem, dan ban.

10. Tetap Patuh dan Disiplin:

Patuhi semua aturan lalu lintas dan tanda-tanda di jalan. Disiplin dalam berkendara tidak hanya membantu Anda menghindari denda, tetapi juga menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, serta menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi stres dalam berkendara dan berkontribusi pada pengurangan kemacetan di Jakarta. Selalu ingat untuk berkendara dengan aman dan bijak.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.