Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait laporan yang menuduhnya bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang tengah menghadapi kasus gratifikasi di KPK.
"Iya (akan dipanggil), nanti akan dijadwalkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan. Nanti akan kita update," ujar Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
Namun, Ade Safri belum dapat memastikan kapan tepatnya pemanggilan terhadap pimpinan lembaga antirasuah itu akan dilakukan. "Entar kita update," katanya singkat.
Advertisement
Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuan dengan Eko Darmanto, yang tengah menghadapi kasus gratifikasi di KPK. Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Alexander juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan laporan tersebut diterima Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak 23 Maret 2024.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelas Kombes Ade Safri, Jumat 27 Agustus 2024.
Ade juga menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah masuk tahap penyidikan sejak 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024, dengan 17 saksi yang telah diperiksa.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Cari Unsur Pidana
Ade Safri memastikan, penyelidikan dilakukan guna mencari unsur pidana di dalam laporan tersebut. Dan, hingga kini masih berproses.
Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat bertemu salah satu tersangka korupsi.
Pelaporan pimpinan KPK ke polisi ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Yang menangani Satgas Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) langsung," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan tersebut. Termasuk, dengan perkembangan proses penyelidikan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satgas Tipikor.
Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara yaitu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dengan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya ditangani KPK.
"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com