Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan mengadakan gelar perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal. Gelar perkara dimaksudkan untuk menentukan status perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara dijadwalkan pada pekan depan. Bila, ada temuan pidana maka status akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga
"Dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, artis Bunga Zainal awalnya menjalin kerjasama dibidang investasi pengadaan properti dengan rekannya AAACD dan SFSS.
Ketika itu, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan, sehingga korban pun tertarik dan menyetorkan uang secara bertahap.
"Karena pelapor percaya maka pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 Miliar," ujar dia.
Modal Tak Kembali
Ade Ary mengatakan, bisnis awalnya berjalan baik. Namun, korban tak lagi mendapatkan keuntungan sejak Juni 2024. Bahkan, modal yang disetorkan tak kunjung dikembalikan.
Dalam hal ini, korban beberapa kali melayangkan somasi. Tapi, tak digubris sehingga berujung laporan polisi.
"Tidak itikad baik dari terlapor. Kemudian akhirnya pelapor mengetahui bahwa dokumen-dokumen investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan korban atau pelapor datang ke Polda Metro Jaya," tandas dia.
Advertisement