Sukses

Polisi: Andrew Andika Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menceritakan berawal dari ajakan Andrew ke rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser di kawasan Jaksel kemudian lanjut pesta narkoba di Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Andrew Andika tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya, dua diantaranya adalah perempuan berinisial VA (30) dan BL (23).

"Satresnarkaroba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan enam orang terkait penyalahgunaan narkoba orang yaitu Andrew Andika alias AA (36), VA (30) YF (31), FZ (30), AK (31) dan BL (23). Mereka diamankan di dua tempat di sebuah rumah kawasan Bogor, Jawa Barat dan kamar hotel kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 26 September 2024," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menceritakan berawal dari ajakan Andrew ke rekan wanitanya VA untuk menyaksikan sebuah konser di kawasan Jaksel.

Kebetulan saat itu, VA bersama BL, YF, AK dan FZ sedang berada di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. Andrew bersama-sama kelima orang lainnya menuju ke tempat konser.

Sepulang dari konser, mereka melanjutkan perjalanan ke sebuah tempat di Jakarta Barat. Di situlah, Andrew dan lima orang lain melakukan pesta narkoba.

"Mereka pesta narkoba di Jakarta Barat. Di mana salah satu temannya FA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," ucap dia.

Chandra mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini. Ketika itu, dilakukan penyelidikan lanjutan. Alhasil, Andrew Andika pun diamankan di kediamannya kawasan Bogor.

2 dari 2 halaman

Andrew Andika Sedang Tidak Pakai Narkoba

Chandra mengatakan, kepolisian lalu mengembangkan ke pelaku lain. Total, ada lima orang lainnya yang diamankan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

"Waktu penangkapan AA tidak sedang menggunakan narkoba namun terhadap yang 5 orang yang dilakukan penangkapan tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," ujar dia.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.

Atas perbuatan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.