Liputan6.com, Jakarta - Artis Andrew Andika bersama enam tersangka lain dapat restu untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Andrew bersama lima orang lain ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, penyidik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.
Advertisement
Dijelaskan, pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram perlu menjalankan rehabilitasi.
Sehingga, pihak kepolisian mengarah kepada enam tersangka untuk menjalani proses assessment.
Pertama Kali Terlibat
Terungkap, mereka baru pertama kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika.
Hasil pemeriksaan dari tim TAT menyatakan tingkat ketergantungan mereka terhadap zat terlarang ini cukup tinggi. Alhasil, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Dari asesmen terpadu tersebut keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang, sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab," ucap dia.
"Dan ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," sambung dia.
Advertisement
Gunakan Sabu
Selain jalani rehabilitasi, Teuku mengatakan, keenam tersangka turut menjalankan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan keenam positif narkoba jenis sabu.
"Hasil kesehatan di keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metamfetamin," ucap dia.