Sukses

Jokowi Kunjungan Kerja ke NTT, Bakal Resmikan Jalan Daerah

Presiden Jokowi diagendakan untuk meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (1/10/2024). Jokowi diagendakan meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi NTT.

Jokowo dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia tiba di Bandara Internasional El Tari, Kota Kupang, NTT sekitar pukul 16.45 WITA.

Kedatangan Jokowi disambut Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Danlantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, Danlanud El Tari Marsma TNI Djoko Hadipurwanto, serta Kajati NTT Zet Tadung Allo.

"Dalam kunjungan kali ini, Presiden Jokowi diagendakan untuk meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya.

"Presiden Jokowi akan bermalam di Kota Kupang untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja keesokan harinya," sambungnya.

2 dari 3 halaman

Jokowi Resmikan Keanggotaan DPR 2024-2029

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghadiri acara pelantikan anggota DPR 2024-2029, Selasa (1/10/2024) pagi. Dalam acara ini, Jokowi menyerahkan salinan putusan penetapan peresmian keanggotaan DPR periode 2024-2029. 

“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, pertama meresmikan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2024-2029,” tulis salinan petikan keputusan Jokowi yang dibacakan dalam sidang.

Selanjutnya, mewakili masing-masing anggota dari partai, dibacakan satu per satu berdasarkan perwakilan dapil Aceh 1 dan Papua nama anggota dewan yang terpilih.

Pertama, Atas nama Haji Irmawan mewakili PKB daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 68, Indra Jaya mewakili PKB daerah pemilihan Papua Selatan.

Selanjutnya nomor 69 Insinyur Halid MM mewakili Partai Gerindra daerah pemilihan Aceh 2 dan seterusnya sampai nomor 154, Yandenas mewakili Gerindra daerah pemilihan Papua.

Kemudian nomor 155 Jamaludin Idham, mewakili PDIP daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 263, Arif Rianto mewakili PDIP daerah pemilihan Papua Pegunungan.

 

3 dari 3 halaman

Keppres Berlaku Sejak Pelantikan Anggota DPR

Berikutnya, nomor 264 Drs H Zunaidi mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 365 Robert Joppie Kardinal mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat Daya.

Lalu nomor 366, H Muslim Ayub mewakili Partai NasDem daerah pemilihan aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 434, Ricosia mewakili NasDem daerah pemilihan Papua Barat Daya.

Kemudian nomor 435 atas nama Ghufron mewakili PKS daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 487, Izudin Al Kosam Kasuba mewakili PKS daerah pemilihan Maluku Utara.

Selanjutnya nomor 488, H Narazarudin Dekgam mewakili PAN daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 535, Paulus Unggru Wanggey mewakili PAN daerah pemilihan Papua Pegunungan.

Terakhir, nomor 536 atas nama Teukur Riefky Harsya mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 579 atas nama Fauziah Helga Tampubolon mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat Daya.

“Keputusan presiden mulai berlaku saat pengucapan sumpah atau janji, petikan presiden disampaikan ke yang bersangkutan untuk digunakan semestinya. Ditetapkan di Jakarta 30 September 2024, Presiden Joko Widodo,” tutup petikan putusan tersebut.