Liputan6.com, Jakarta Polisi masih memburu para pelaku yang terlibat pembubaran paksa diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Saat ini baru lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya masih berupaya mengidentifikasi para pelaku lain. Salah satunya melalui CCTV yang merekam aktivitas di sekitar area hotel, tempat diskusi berlangsung.
Baca Juga
"Penyidik telah menyita 3 barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP Hotel Grand Kemang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Ade Ary menyatakan DVR CCTV dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap kasus ini semakin terang-benderang karena tergambar secara jelas peristiwa pembubaran diskusi di lokasi.
"Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, berdasarkan analisis dari DVR tergambar tersangka FEK mengambil banner dan spanduk. Barang bukti dibawa ke rumah tersangka FEK di kawasan Tanah Abang. "Dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," ujar Ade Ary.
Penyidik, kata Ade Ary, masih terus mengembangkan kasus ini, dan akan dilakukan secara transparan akuntabel profesional dan secara proporsional.
Ade Ary menegaskan Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan, premanisme, persekusi, dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas serta tindak pidana lainnya.
"Apabila ada peristiwa tersebut pasti akan diungkap, didalami, ditangkap pelakunya untuk dilakukan penyidikan," ucap Ade Ary.
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk dapat menindaktegas terhadap aksi pembubaran diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Pembubaran paksa oleh sekelompok orang itu dinilai sebagai aksi premanisme.
"Dalam hal ini, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
"Dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apa pun," sambungnya.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya pun langsung mengamankan sejumlah orang dan juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas perkara tersebut.
"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat," tegas Trunoyudo.
"Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," pungkasnya.
Advertisement
Propam Periksa 11 Polisi Terkait Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air
Bidang Propam Polda Metro Jaya turut melakukan penyelidikan terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional". Sebanyak 11 polisi pun diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihak kepolisian turut melakukan evaluasi terkait pengamanan di lokasi.
"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari polres, polsek, dan polda," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).
Ade Ary mengatakan, Bidang Propam juga memeriksa dua orang sipil. Mereka adalah adalah petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.
Keterlibatan Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. "Jadi mohon waktu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya rutin melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan mulai dari perwira pengendali dalam obyek pengamanan, kapolsek hingga kapolres. Menurut dia, semua tindakan harus sesuai SOP.
"Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya," ucap Ade Ary.