Sukses

William Nessen Resmi Menjadi Tersangka

Warga Amerika yang mengaku sebagai wartawan itu resmi menjadi tersangka sejak Rabu petang ini. Menurut polisi, dia diduga kuat melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 50 subsider pasal 51.

Liputan6.com, Banda Aceh: Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam secara maraton di Markas Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam sejak menyerahkan diri, William Nessen akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari. Wartawan asal Amerika Serikat yang menyuplai berita buat sejumlah media massa di Negeri Paman Sam, Inggris, dan Australia itu dituduh melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Yang kita [polisi] kejar dulu, [adalah] keabsahan untuk bisa kita tahan," kata Kepala Satuan Tugas Penerangan Penegak Hukum Tegak Rencong-I Polda NAD Ajun Komisaris Besar Polisi Sayed Hoesayni di Banda Aceh, NAD, Rabu (25/6) petang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum SCTV, indikasi pelanggaran Nessen terdeteksi ketika lelaki kelahiran New York, 22 Mei 1957 itu tak mampu menunjukkan paspor, visa, dan surat keterangan lain mengenai keberadaannya di Bumi Serambi Mekah. Berdasarkan kenyataan itulah, polisi hanya bisa menjerat pria beragama Islam dan beralamat tinggal di 20 West 86, New York tadi sebagai pelanggar UU Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya pasal 50 subsider pasal 51 mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Masa penahanan selama 20 hari buat warga Amerika yang memiliki alamat di Indonesia di kawasan Kebun Nanas Selatan, Jakarta Timur itu diberlakukan mulai Rabu ini, sekitar pukul 15.15 WIB, hingga 14 Juli mendatang, sehari setelah menyerahkan diri [baca: William Nessen Menyerahkan Diri].

Sejauh ini, polisi memang belum bisa memperoleh keterkaitan Nessen dengan kegiatan separatis Gerakan Aceh Merdeka. Meski sebelumnya lelaki itu bersikukuh tak memihak siapa pun dalam konflik di Tanah Rencong [baca: William Nessen: "I`m Neutral"]. "Itu akan kita selidiki lebih lanjut. Apakah kebersamaan dia bersama GAM itu memang disengaja atau ada unsur-unsur lain," papar Sayed, menambahkan. Untuk sementara waktu, sosok yang hanya mengaku sebagai wartawan San Francisco Cronicle itu akan dititipkan di sel Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Sekadar informasi, sebelumnya Nessen sempat meminta agar dirinya tak ditahan dan tidak diinterogasi sebagai syarat bersedia keluar dari markas GAM. Namun di saat yang sama, pemerintah AS justru mengaku tak berkeberatan jika Nessen diketemukan kelak, diinterogasi seputar keberadaannya bersama anggota GAM [baca: AS Tak Keberatan Nessen Diinterogasi]. Nessen juga akan diminta klarifikasi ihwal keterlibatannya dengan aktor propaganda GAM, Irwandi yang ditangkap polisi, akhir Mei silam di sebuah rumah di Jalan Otista III Cipinang Cempedak, Jakarta Timur [baca: Pemasok Bahan Peledak GAM Ditangkap di Jonggol]. Irwandi mengaku menempati rumah itu bersama Nessen.(BMI/Nurul Amin)
    Video Terkini