Sukses

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta pada Rabu 2 Oktober 2024: Jam, Wilayah, dan Tips untuk Pengendara

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Rabu, 2 Oktober 2024. Bagaimana aturan lengkapnya?

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada hari ini, Rabu (2/10/2024), sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku dengan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Pada jam-jam tertentu yang telah ditentukan, kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintasi jalan yang termasuk dalam wilayah ganjil genap pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk nomor polisi berakhir genap pada tanggal genap.

Mengingat hari ini, Rabu (2/10/2024) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di beberapa wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.

Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Menghadapi sistem ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mereka yang harus bepergian setiap hari. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara kendaraan roda empat atau lebih untuk menghadapinya dengan lebih efektif:

1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan:

Pastikan Anda mengetahui apakah nomor polisi kendaraan Anda berakhir dengan angka ganjil atau genap. Ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi lalu lintas real-time yang sangat berguna.

3. Rencanakan Perjalanan di Luar Jam Ganjil Genap:

Jika memungkinkan, cobalah untuk merencanakan perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, Anda bisa berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat untuk menghindari jam sibuk.

4. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan ekonomis.

5. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal bisa menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Siapkan Kendaraan Cadangan:

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda, Anda bisa menggunakan kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut.

7. Tingkatkan Kesadaran Akan Jalur Alternatif:

Pahami dan hafalkan jalur-jalur alternatif yang bisa Anda gunakan untuk menghindari wilayah ganjil genap. Ini akan sangat membantu terutama jika aplikasi navigasi tidak memberikan rute yang optimal.

8. Tetap Patuh dan Disiplin:

Patuhi aturan lalu lintas dan sistem ganjil genap yang berlaku. Melanggar aturan ini tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi, tetapi juga dapat menyebabkan kemacetan tambahan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.

Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Dengan mengetahui jam dan wilayah pemberlakuan serta mengikuti tips yang diberikan, diharapkan pengendara dapat menavigasi jalanan Jakarta dengan lebih mudah dan efisien. Selalu ingat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.