Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa 19 saksi terkait pertemuan antara Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sedang berperkara di KPK.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari belasan saksi tersebut, beberapa berasal dari Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.
Baca Juga
"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ujar Ade Safri, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki apakah pertemuan antara Alexander dan Eko tersebut mengandung unsur pidana. Ade Safri menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara profesional.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.
Diadukan ke Dewas KPK
Diketahui, Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum karena pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu sedang memamerkan hartanya di media sosial.
Selain dilaporkan ke Dewas, kasus tersebut juga dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alexander diterima sejak 23 Maret 2024.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/8).
Advertisement
Masuk Tahap Penyidikan
Ade menyebutkan bahwa laporan terhadap Alexander telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, total 17 saksi telah dimintai keterangan.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com