Sukses

Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan dan Pelanggaran UU KPK

Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dengan dua perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Adapun, perkara pertama terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buka peluang kembali memanggil eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa.

Pemeriksaan Firli Bahuri terkait dengan dua perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Adapun, perkara pertama terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, dugaan pelanggaran pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan rencana penyidik melayangkan panggilan terhadap Firli Bahuri.

"FB (Firli Bahuri) akan diperiksa dan dimintai keterangan kembali, kapan waktunya nanti kita update," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ade Safri membeberkan ratusan orang telah dimintai keterangan baik itu saksi maupun ahli berkaitan dengan dugaan pemerasan SYL.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang telah dimintai keterangan sebanyak 11 orang saksi," ujar dia.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran undang-undang KPK, Ade Safri mengatakan 37 orang telah dimintai keterangan meliputi dari kalangan Polri 7 orang, KPK RI 16 orang, Kementan RI 10 orang dan kalangan sipil lainnya empat orang.

Dalam perkara ini, Ade Safri melanjutkan penyidik juga memeriksa ahli sebanyak dua orang.

"Rinciannya ahli hukum pidana satu orang, dan ahli hukum acara satu orang," tandas dia.

2 dari 4 halaman

Firli Bahuri Berpotensi Sandang 2 Status Tersangka, Ini Penyebabnya

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

 Dia mengatakan, gelar perkara ini dimaksudkan untuk kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara yang kini masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Safri mengatakan, dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Firli Bahuri. Adapun, pertama berkenaan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian, dugaan pelanggaran pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung," ujar dia.

Ade Safri memastikan, proses penyidikan dua 2 perkara akan berjalan scr profesional, transparan dan akuntabel.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kedua kasus akan dilimpahkan kepada JPU bila telah dinyatakan lengkap. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU untuk menentukan apakah terdakwa akan didakwa dalam satu surat dakwaan atau tidak.

"Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yamg dimaksud sudah diterima oleh JPU," tandas dia.

3 dari 4 halaman

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Disidang

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan.

Disebut, ada berkas yang masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, satu berkas lain masih harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Berkas itu terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa

"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).

Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.

"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.

Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.

"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel. Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," ucap dia.

4 dari 4 halaman

Koordinasi

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan berkas kedua terkait pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019 hingga 2023.

"Jadi hubungan langsung atau tidak langsung saudara FB dengan saudara SYL. Yang ada hubungan dengan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK RI tahun 2020 sampai tahun 2023 di wilayah umum Polda Metro Jaya," ucap dia

Ade Ary mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Dia juga mengatakan, tidak ditemukan kendala yang signifikan dalam proses penyidikan ini.

"Koordinasi yang efektif, komunikatif terus dilakukan secara intensif dengan jaksa penuntut umum dan sekali lagi proses penyidikan ini akan dituntaskan," ucap dia.

Dia mengatakan, komitmen Polda Metro jaya menuntaskan kasus ini secara profesional, proporsional, secara tuntas, dan juga transparan dan akuntabel.