Sukses

Kejagung Periksa Legal Property Asset Pasific di Kasus Mafia Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejagung menyebut, pemeriksaan saksi terhadap RP selaku Legal Property PT Asset Pasific dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat PT Asset Pasific usai menyita Rp450 miliar dari tersangka korporasi itu, terkait kasus mafia minyak goreng yang dalam hal ini perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

"Diperiksa untuk tersangka korporasi atas nama PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Harli menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 terhadap RP selaku Legal Property PT Asset Pasific.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Kejagung menyita aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.

"Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyitaan Bagian dari Pengembangan Kasus

Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

"Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations," jelas dia.

Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," Qohar menandaskan.

Diketahui, lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di kasus mafia minyak goreng ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian dua tersangka korporasi untuk tindak pidana pencucian uang yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

3 dari 3 halaman

MA Sunat Hukuman

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Bos PT Darmex Group arau Duta Palma Surya Darmadi. Dalam putusan kasasi, MA menyunat hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi.

MA menyunat kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Padahal vonis pada tingkat pertama dan banding, Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti Rp42 triliun.

Dengan vonis kasasi ini, maka Surya Darmadi tak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Namun hukuman penjara Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun dari 15 tahun.

"Amar putusan, T = tolak, JPU = tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (19/9/2023).

Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Diketahui Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhasap Surya Darmadi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 triliun.

Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya dipotong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.