Liputan6.com, Jakarta - Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan kenyamanan pelayanan terhadap masyarakat. Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan revitalisasi KUA sebagai salah program prioritas.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian dalam revitalisasi KUA, yakni sumber daya manusia, sarana dan prasarana (infrastruktur), dan sistem layanan berbasis digital. Diakuinya, revitalisasi KUA sudah digulirkan sejak 2021 dan baru menyasar 106 KUA di Indonesia.
Baca Juga
“Tiga tahun berikutnya, ada 500 KUA yang direvitalisasi pada 2022, 500 KUA direvitalisasi pada 2023, serta 100 KUA di 2024,” ujar Kamaruddin kepada Liputan6.com, Rabu (2/10/2024).
Advertisement
Terkait infrastruktur, salah satu fokus revitalisasi KUA adalah kualitas bangunan gedung balai nikah dan manasik haji. Gedung KUA dibangun megah dengan front office yang terstandar, serta ramah difabel dan kelompok rentan.
“Sejak 2015 hingga 2024, telah dibangun 1.604 gedung KUA melalui skema pembiayaan SBSN,” terang Kamaruddin.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di KUA, dilakukan dengan berbagai paket capacity building. Kemenag menggelar Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan hingga kini mencetak lebih dari 3.700 fasilitator.
“Bimtek petugas layanan dan front office juga diberikan kepada petugas di 1.206 KUA,” ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, Kemenag membentuk aktor resolusi konflik dengan melatih penyuluh dan penghulu untuk memiliki kompetensi, sebagai first responder atas potensi konflik sosial berdimensi agama. Kemenag turut memberikan Bimtek Natural Peer Educator bagi kepala KUA.
“Bimas Islam telah memfasilitasi pertemuan bagi kepala KUA lintas generasi angkatan revitalisasi 2021 hingga 2024 pada Juni lalu. Pertemuan itu bertujuan memperkuat kapasitas SDM KUA dengan menerapkan skema Natural Peer Educator (pendidik teman sebaya),” jelas Kamaruddin.
Digitalisasi Pencatatan Nikah
Disinggung soal transformasi digital, Kamaruddin menerangkan, Kemenag telah melakukan digitalisasi dalam pencatatan nikah melalui platform Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berstandar ISO 27001:2013. Sistem tersebut menyediakan data real-time untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi layanan.
“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” kata Kamaruddin.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Selain itu, KUA bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA.
“Serta berbagai tugas lainnya terkait keluarga, masjid, hisab rukyat, agama Islam, zakat, dan wakaf. Peran ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KUA dalam memberi pelayanan keagamaan yang menyeluruh kepada masyarakat,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, berdasarkan indeks kepuasan layanan KUA 2023 mencapai skor 83,26 poin, termasuk dalam kategori tinggi. Ditjen Bimas Islam memperoleh total nilai kepatuhan sebesar 92,70 dari Ombudsman.
“Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin. Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional,” pungkas Kamaruddin.
Advertisement