Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka kasus pembubaran paksa Diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional".Â
Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga diantaranya menyandang status sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka baru dalam kasus ini adalah MR (28).
Advertisement
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary mengatakan, MR dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 355 KUHP. Kini, telan dijebloskan ke ruang tahanan.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Ade Ary menerangkan, MR terbukti mengeroyok sekuriti Grand Kemang, Jaksel yang saat itu sedang bertugas.
"Tersangka menendang sekuriti dan mencoba memukul kepala korban," ucap dia.
Sita Bukti
Dalam kasus ini, kepolisian turut menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh tersangka.
"Inilah pakaian yang dipakai tersangka terekam di CCTV," ucap dia.
Ade Ary menegaskan, pihak terus memburu para pelaku lain yang terlibat. Hal ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Advertisement
Terus Diburu
"Untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda metro jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan ya," tandas dia.