Liputan6.com, Jakarta DPR RI telah meresmikan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024. Di mana salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki yang juga Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka Banten 2021-2023 mendukung penuh upaya Dirjen Imigrasi untuk membekali anggotanya senjata api (senpi).
Baca Juga
Menurutnya, hal tersebut sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas tugas keimigrasian.
Advertisement
"Penting ya, karena tugas keimigrasian ini rawan akan keamanan. Khususnya keamanan petugas. Karena urusannya tergolong bahaya," ungkap Adhiya saat dimintai keterangan, Rabu (2/10/2024).
Dia menilai, pembekalan persenjataan untuk petugas Imigrasi bukan dalam rangka menakut-nakuti atau sekedar gagah gagahan. Melainkan lebih dari itu, untuk keamanan para petugas dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Adhiya mencatat, beberapa petugas Imigrasi meninggal saat bertugas lantaran dihadapkan dengan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal tersebut cukup untuk menjadi alasan kenapa petugas Imigrasi perlu dibekali senjata api.
"Bisa dilihat. Berdasarkan catatan kami, ada beberapa petugas Imigrasi yang gugur saat tugas. Kami rasa itu cukup untuk menjadi alasan," kata dia.
Adhiya berharap penggunaan senjata api bisa menghadirkan rasa aman bagi petugas. Selain itu juga memberikan rasa gentar kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Dia menceritakan bahwa di negara maju sudah menerapkan kebijakan pemakaian senjata api bagi petugas Imigrasi.
Negara yang dimaksud Adhiya di antaranya seperti Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan juga beberapa negara di Eropa, atau bahkan di Arab Saudi, itu semua dilengkapi dengan senjata api.
"Petugas Imigrasi harus tegas, harus berani. Karenanya, perlu dibekali," imbuhnya.
Silmy Karim Ungkap Dasar Beleid Petugas Imigrasi Dibolehkan Bawa Senjata Api
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
Menurut dia, beleid tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (29/9/2024).
Dia meyakini, risiko kerja tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Sebab petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.
“Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” tegas Silmy.
Silmy menegaskan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Advertisement
Akan Semakin Baik
Berdasarkan catatannya, Silmy mengungkap dengan kebijakan persenjataan pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik.
Terbukti, penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
“Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia,” ungkap Silmy.
Silmy menambahkan, kebijakan mempersenjatai petugas imigrasi berdasarkan hasil kajian dengan melihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju.
Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Namun demikian, tentunya aturan itu diberikan dengan pengawasan ketat.
“Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kita lihat Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” Silmy memungkasi.