Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani laporkan pengacara Razman Arif Nasution atas tuduhan penyebaran data pribadi berkaitan dengan informasi kesehatan.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024). Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
Terbaru Buka Restoran Mi dan Bakso, Intip Sederet Gurita Bisnis Nikita Mirzani yang Bikin Takjub
Nikita Mirzani Akui Kondisi Lolly Belum Stabil: Kadang Tenang Kadang Tidak karena Dicuci Otak Lama
Nikita Mirzani Klarifikasi Ulah Lolly Bilang I Love You ke Vadel Badjideh, Biarkan Polisi Buktikan Kejahatan
"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura-kura ninja," kata Nikita kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis sore.
Advertisement
Dia menilai, Razman telah menyebarkan informasi yang bersifat rahasia. Nikita mengatakan, Lolly masih masuk kategori masih di bawah umur.
Sehingga, segala informasi yang menyangkut anaknya tak bisa sembarangan di sebarkan, apalagi menjadi konsumsi publik.
"Kenapa dilaporin? karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani," ujar dia.
"Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortu nya, harusnya razman sebagai Lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," sambung dia.
Sementara itu, Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menambahkan, Razman menyebarkan informasi yang sifatnya rahasia pada 20 September 2024. Saat itu, sejumlah awak media juga hadir melakukan peliputan.
Padahal, data pribadi termasuk di dalamnya keterangan kesehatan tidak boleh disebarluaskan.
"Makannya Nikita datang untuk memberikan pemahaman kepada orang yang tidak paham tentang masalah hukum," ucap dia.
Â
Pasal yang Dilanggar
Atas hal itu, Razman diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 4 dijelaskan, salah satu yang termaktub data dan keterangan kesehatan.
"Berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi," ucap dia.
Terkait hal ini, Fachmi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atas tersebar informasi tersebut.
"Pokoknya gini, siapa yang ada yang bisa terbukti dalam proses menyebarkan data pribadi seseorang. Itulah yg nanti akan menjadi bagian dari persoalan hukum ini, seperti itu," tandas dia.
Advertisement