Sukses

Gugatan Bank DKI di PN Jaktim Dikabulkan, Waskita Beton Ajukan Banding

Fandy mengatakan, pihaknya menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil.

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) bakal mengajukan permohonan banding menyikapi yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Bank DKI merupakan salah satu kreditur perseroan.  

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, upaya banding merupakan bentuk komitmen perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.

Fandy mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. 

"Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian,” kata Fandy.

Fandy memastikan, selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 20 September 2022. 

Dia menjabarkan, bentuk kepatuhan Perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. 

"Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK),” kata dia.  

 

2 dari 2 halaman

Komitmen Selesaikan Kewajiban

Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversiatas 85% kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,45 Triliun. 

Fandy memastikan, WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” Fandy menandaskan.