Sukses

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri, Usut Korupsi e-KTP

Jubir KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan. Kasus megakorupsi itu ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni (DA), Jumat (4/10/2024). Sekjen Kemendagri periode 2007-2014 itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, Diah Anggraeni diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).

Seperti dikutip dari Antara, Jubir KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP sampai saat ini masih terus berjalan. Miryam S Haryani sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/8/2019).

Sebagai informasi, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

 

2 dari 3 halaman

Kerugian Negara Capai Rp2,3 Triliun

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Masih Buru Paulus Tannos

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.