Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh anggota yang berpatroli saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.Â
"Setelah dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap petugas yang melakukan patroli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (4/10/2024).
Ade Ary juga menyampaikan belasungkawa mendalam dari Kapolda Metro Jaya kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Polda Metro Jaya telah meneliti tindakan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad di Kali Bekasi.
Advertisement
"Secara internal, kami mendalami keterlibatan petugas patroli dari Polres Metro Bekasi Kota. Pendalaman ini masih berlangsung," tambahnya yang dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR.
"Hingga kini, sudah ada 17 anggota Polri yang telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Rincian 17 anggota tersebut meliputi 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga dari Polsek Jati Asih, dan empat dari Polsek Rawa Lumbu. Selain itu, 10 warga sipil juga turut diperiksa karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Ade Ary menjelaskan bahwa para anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa yang diduga terlibat tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Mereka diperiksa terkait SOP dalam pembubaran kelompok tawuran.
"Mereka melakukan pengecekan TKP dan patroli siber, lalu menemukan ajakan tawuran melalui siaran langsung, sehingga melakukan pengecekan di TKP," ujarnya.
17 Polisi Diperiksa Buntut Penemuan 7 Jenazah
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan atensi penanganan anggota kepolisian yang membubarkan puluhan remaja hingga memicu petaka penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi beberapa waktu lalu. Kasus dugaan etik tersebut saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memerintahkan proses pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut harus dilakukan secara transparan.
"Tidak ada yang kita tutupi, apabila kita temukan anggota yang salah dalam itu, kita akan tidak tegas tanpa pandang bulu," kata Karim di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dalam penanganannya, Propam Polda Metro Jaya melibatkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang terjadi saat anggota Patroli Perintis Presisi Polres Bekasi Kota membubarkan kelompok remaja yang terindikasi akan melakukan tawuran.
Menurut Karim, pelibatan pihak eksternal ini sebagai bentuk keterbukaan Polri dalam membuat titik terang kasus tersebut. "Saya tegaskan langsung dari perintah saya, bahwa penanganan masalah korban ini harus melibatkan pihak eksternal, harus transparan, terbuka," tegas dia.
Â
Advertisement