Sukses

Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara

Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (5/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara.

Meskipun begitu, kebijakan ini tidak diterapkan setiap hari. Pada akhir pekan, hari ini, Sabtu (5/10/2024), aturan ganjil genap tidak berlaku.

Hal itu memberikan kebebasan bagi pengendara mobil untuk melintasi jalan-jalan utama tanpa dibatasi oleh nomor pelat kendaraan.

Sebab, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Jika sedang berlaku, maka jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

2 dari 4 halaman

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

1. Periksa Jadwal dan Rute:

Sebelum bepergian, pastikan untuk memeriksa jadwal ganjil genap dan rute yang akan dilalui. Menggunakan aplikasi peta atau situs resmi pemerintah dapat membantu mendapatkan informasi terkini.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Jika rute perjalanan Anda terpengaruh oleh ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ini.

3. Carpooling:

Mengajak rekan kerja atau teman untuk berbagi kendaraan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan merupakan solusi ramah lingkungan.

4. Alternatif Waktu Perjalanan:

Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda di luar jam berlakunya ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

5. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Selalu bawa dokumen kendaraan lengkap dan pastikan pelat nomor Anda sesuai dengan hari berlakunya ganjil genap untuk menghindari denda.

6. Pertimbangkan Kendaraan Listrik:

Kendaraan listrik sering kali dikecualikan dari aturan ganjil genap. Memiliki kendaraan listrik bisa menjadi solusi jangka panjang yang menguntungkan.

Dengan memahami kebijakan ganjil genap di Jakarta dan mempersiapkan diri dengan baik, pengendara dapat mengoptimalkan perjalanan mereka dan berkontribusi dalam mengurangi kemacetan serta polusi udara.

Meskipun pada akhir pekan seperti Sabtu (5/10/2024) kebijakan ini tidak berlaku, tetap penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai aturan lalu lintas di Jakarta.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence