Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Selain Panglima, tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama tersebut juga akan diberikan ke tiga Kepala Staf TNI yakni, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksmana TNI Muhammad Ali dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Baca Juga
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, pemberian tanda kehormatan tersebut merupakan wujud komitmen dari Kapolri untuk terus memperkuat dan mempertahankan sinergitas TNI-Polri.
Advertisement
"Ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri untuk terus meningkatkan dan menjaga sinergitas antara TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas yang selama ini. Alhamdulillah sudah sangat baik dan terus akan ditingkatkan," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, kata Dedi, Kapolri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panglima TNI dan Kepala Staf, atas sinergitas yang telah terbangun selama ini.
"Dari mulai level terbawah yang tingkat Polsek, kemudian tingkat Polda, kemudian tingkat Polres dan Kodim, dan seluruh jajaran yang ada di wilayah, dan juga di tingkat pusat yaitu Mabes Polri," ujar Dedi.
Sinergi
Lebih dalam, Dedi menegaskan, penyematan tersebut juga wujud dari kokohnya sinergitas TNI-Polri dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Indonesia Maju.
"Sinergitas ini dibangun dalam rangka untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan untuk menuju Indonesia Maju," ucap Dedi.
Advertisement
Tanda Kehormatan Tertinggi
Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan tertinggi yang dianugerahkan Polri kepada seseorang yang telah berjasa terhadap kemajuan, kesejahteraan dan pengembangan Polri.
Pengajuan Tanda Kehormatan BBU diusulkan oleh Kapolri kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.