Sukses

Kemenko PMK Sebut Kurangnya Data Jadi Tantangan Utama dalam Penanganan Korban TPPO

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Liputan6.com, Jakarta Kemenko PMK menyebut data menjadi tantangan utama dalam upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Forum FGD Sinergitas Pencegahan TPPO dengan tema Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Cegah dan Lawan Segala Bentuk Perdagangan Orang yang diselenggarakan Kepolisian RI di Jakarta.

Menurut dia, permasalahan data dan pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO," kata Lisa seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Menurut dia, modus operandi TPPO semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya.

Lisa menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.

"Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan. Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya," ujar Lisa.

 

2 dari 2 halaman

Pemberdayaan Korban

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati, turut menekankan pentingnya pemberdayaan korban TPPO untuk mencegah terjadinya pengulangan.

"Seringkali terjadi kenapa mereka jadi korban lagi, pergi lagi, karena belum ada upaya pemberdayaan di hilirnya," kata dia.

Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence