Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legsilator periode 2024-2029. Alasannya, sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian.
Menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, alasan lain terkait tidak adanya fasilitas rumah jabatan, dikarenakan rumah dinas anggota DPR di Jakarta sudah dinilai tidak layak untuk ditinggali. Hal itu terjadi merata baik rumah dinas DPR di daerah Kalibata maupun di Ulujami.
“Sudah tak layak huni lagi,” kata Indra saat meninjauan ke perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan bersama awak media, Senin (7/10/2024).
Advertisement
Namun ternyata, tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni. Sebab kondisinya masih terbilang kokoh dan utuh, seperti genteng, kaca, dan tembok yang masih dalam keadaan baik. Hal tersebut turut dibuktikan dengan masih adanya sejumlah penghuni yang mendiami rumah dinas tersebut.
Sementara itu, bagi rumah dinas anggota DPR yang sudah dalam kondisi rusak, lebih karena tidak terawat. Sebab rumah-rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Akibatnya, perawatan terbengkalai seperti plafon bocor yang dibiarkan, cat dinding mengelupas, tembok retak, lampunya mati, hingga bau dan lembab.
Spesifikasi Rumah Dinas DPR di Jakarta
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR memiliki luas tanah 188 m2 dan luas bangunan 100 m2. Rumah dinas dibangun 2 lantai.
Pada lantai satu, denah ruang berisi satu kamar tidur dan toilet, ruang tamu, ruang kerja, ruang keluarga (living room) dan dapur. Selain itu, ada juga toilet umum untuk tamu.
Pada area depan atau teras terdapat garasi yang bisa diisi dua mobil. Sedangkan di halaman belakang terdapat ruang terbuka atau taman.
Pada denah lantai dua rumah dinas tersebut, terdapat 4 kamar tidur dan 2 toilet. Ada juga ruang cuci jemur pakaian atau area service lengkap dengan mesin cucinya. Diketahui, tiap kamar dilengkapi pendingin ruang (AC), lengkap dengan furniturnya seperti dipan, kasur, lemari, meja dan kursi.
Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Sebelumnya diberitakan, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan, adanya surat pemberitahuan kepada para anggota DPR RI terpilih untuk tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota selama mereka menjabat sebagai wakil rakyat. Menurut dia, hal itu sudah sesuai hasil rapat pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi padapekan kemarin.
“Iya betul (sudah tidak dapat lagi fasilitas rumah jabatan anggota),” kata Indra melalui pesan singkat, Selasa (1/10/2024).
Indra menambahkan, nantinya kepada anggota DPR RI periode sebelumnya, baik yang terpilih kembali atau pun tidak, Kesekjenan DPR RI meminta mereka untuk mengembalikan hunian tersebut sesuai daftar inventaris tercatat.
“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” jelas Indra.
Indra mengungkap, keputusan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah jabatan anggota disetujui dalam rapat pada 24 September 2024.Sebagai gantinya, lanjut Indra, mereka para anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan.
Dia memastikan, tunjuangan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.
Advertisement