Sukses

Anggota DPR Diberi Batas Waktu hingga Akhir Oktober 2024 Kosongkan Rumah Dinas

Indra memastikan, dengan waktu diberikan, mereka yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan baru terkait rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) bagi legislator di Kalibata dan Ulujami. Mereka yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau pun yang baru menjabat atau terpilih kembali (2024-2029) agar mengosongkan RJA yang ditinggali pada akhir Oktober 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kebijakan diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," tutur Indra usai tinjauan ke kompleks rumah dinas anggota di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Indra memastikan, dengan waktu diberikan, mereka yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru. Termasuk bagi mereka yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

"Karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal," jelas Indra.

Sebagai gantinya, Indra mengatakan mereka akan diberikan tunjangan hunian. Dia memastikan, tunjangan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024.

“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.

Diketahui, permintaan pengosongan rumah ini seiring dengan keluarnya surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024.

2 dari 3 halaman

Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR yang Diklaim Sudah Tak Layak Huni

DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legsilator periode 2024-2029. Alasannya, sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian. 

Menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, alasan lain terkait tidak adanya fasilitas rumah jabatan, dikarenakan rumah dinas anggota DPR di Jakarta sudah dinilai tidak layak untuk ditinggali. Hal itu terjadi merata baik rumah dinas DPR di daerah Kalibata maupun di Ulujami.

“Sudah tak layak huni lagi,” kata Indra saat meninjauan ke perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan bersama awak media, Senin (7/10/2024).

Namun ternyata, tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni. Sebab kondisinya masih terbilang kokoh dan utuh, seperti genteng, kaca, dan tembok yang masih dalam keadaan baik. Hal tersebut turut dibuktikan dengan masih adanya sejumlah penghuni yang mendiami rumah dinas tersebut.

Sementara itu, bagi rumah dinas anggota DPR yang sudah dalam kondisi rusak, lebih karena tidak terawat. Sebab rumah-rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Akibatnya, perawatan terbengkalai seperti plafon bocor yang dibiarkan, cat dinding mengelupas, tembok retak, lampunya mati, hingga bau dan lembab.

3 dari 3 halaman

Spesifikasi Rumah Dinas DPR di Jakarta

Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR memiliki luas tanah 188 m2 dan luas bangunan 100 m2. Rumah dinas dibangun 2 lantai.

Pada lantai satu, denah ruang berisi satu kamar tidur dan toilet, ruang tamu, ruang kerja, ruang keluarga (living room) dan dapur. Selain itu, ada juga toilet umum untuk tamu. 

Pada area depan atau teras terdapat garasi yang bisa diisi dua mobil. Sedangkan di halaman belakang terdapat ruang terbuka atau taman.

Pada denah lantai dua rumah dinas tersebut, terdapat 4 kamar tidur dan 2 toilet. Ada juga ruang cuci jemur pakaian atau area service lengkap dengan mesin cucinya. Diketahui, tiap kamar dilengkapi pendingin ruang (AC), lengkap dengan furniturnya seperti dipan, kasur, lemari, meja dan kursi.