Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun kasus yang ditangani terkait dugaan penguasaan lahan sawit secara melawan hukum.
“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga
“Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sambungnya.
Advertisement
Adapun penggeledahan menyasar ke ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.
“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit
Menurut Harli, penggeledahan di Kantor KLHK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit. Namun begitu, dia belum mengungkap lebih jauh rasuah yang menyasar lingkungan kementerian itu.
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” jelas dia.
Advertisement