Sukses

KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait OTT di Kalimantan Selatan

Ghufron menjelaskan, uang tersebut diduga terkait dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ghufron menjelaskan, uang tersebut diduga terkait dengan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya. dilansir dari Antara.

Namun, Ghufron belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan KPK.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga mengonfirmasi bahwa penyidikan ini memang terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Menurut Alex, hingga saat ini belum ada solusi yang sepenuhnya bisa menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. "Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya, pada Minggu (6/10) malam.

 

2 dari 2 halaman

Persekongkolan Penunjukan Pelaksana Proyek

Alex menambahkan, praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal yang lazim.

"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Terkait OTT di Kalimantan Selatan, KPK juga mengungkapkan bahwa uang suap ditemukan di tangan seseorang yang diduga merupakan orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

"Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex.Â