Sukses

MA Sebut Tak Ada Mogok Kerja dan Cuti Bersama Hakim

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada peristiwa mogok kerja massal atau pun cuti bersama hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada peristiwa mogok kerja massal atau pun cuti bersama hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024). Lembaga tersebut juga telah melakukan audiensi dengan jajaran Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) selaku pencetus aksi ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Ini nomenklatur ini dijelaskan dulu. Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok," tutur Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung Suharto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Suharto menyatakan bahwa cuti bersama merupakan jadwal yang diatur oleh pemerintah. Seperti misalnya diterapkan pada beberapa tanggal yang dekat dengan peringatan keagamaan, ataupun yang diapit dua hari libur.

"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI, bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih, ya jadi bukan cuti bersama. Bukan juga mogok, tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih," jelas Suharto.

MA sendiri tidak mempermasalahkan para hakim mengambil cuti di tanggal yang sama antara satu dengan lainnya. Hanya saja, tetap jangan sampai mengganggu jalannya persidangan di pengadilan.

"Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan," Suharto menandaskan.

Diketahui, ribuan hakim melakukan protes atas gaji dan tunjangan yang dinilai tidak memadai. Hal itu pun memicu terjadinya aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' yang dimulai pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut, urusan kesejahteraan dan independensi para hakim telah terabaikan selama bertahun-tahun. Gerakan itu pun muncul untuk memperjuangkan profesi hakim dan sistem hukum di Indonesia, serta bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim.

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid kepada wartawan.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Hakim Se-Indonesia dalam Aksi Cuti Bersama

Adapun tuntutan dari Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim;

2. Mendesak pemerintah untuk menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman;

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan;

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak;

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.