Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, Presiden terpilih 2024-2024 yakni Prabowo Subianto mendukung peningkatan kesejahteraan hakim yang tengah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," kata Mukti kepada awak media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Advertisement
Mukti memastikan, desakan SHI soal peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak. Sebab SHI juga sudah kerap beraudiensi dengan pihak lain seperti dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
"Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama. Aksi tersebut dilakukan sebagai gerakan solidaritas bersama terkait kesejahteraan hidup hakim yang dinilai tidak lagi diperhatikan. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai wadah kelompok gerakan tersebut mendesak, harus ada tunjangan yang harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.
"242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242," kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid usai beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Fauzan menjelaskan, 142 persen adalah kenaikan dari tunjangan jabatan. Besaran itu dinilai masuk akal sebab sudah selama 12 tahun para hakim tidak naik gaji.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung," ujar Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami, Yang Mulia," Fauzan memungkasi.
MA Bantah Ada Mogok dan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada peristiwa mogok kerja massal atau pun cuti bersama hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024). Lembaga tersebut juga telah melakukan audiensi dengan jajaran Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) selaku pencetus aksi ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.
"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Ini nomenklatur ini dijelaskan dulu. Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok," tutur Juru Bicara (Jubir) MA Suharto kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Suharto menyatakan bahwa cuti bersama merupakan jadwal yang diatur oleh pemerintah. Seperti misalnya diterapkan pada beberapa tanggal yang dekat dengan peringatan keagamaan, ataupun yang diapit dua hari libur.
"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI, bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih, ya jadi bukan cuti bersama. Bukan juga mogok, tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih," jelas Suharto.
MA sendiri tidak mempermasalahkan para hakim mengambil cuti di tanggal yang sama antara satu dengan lainnya. Hanya saja, tetap jangan sampai mengganggu jalannya persidangan di pengadilan.
"Dari sisi kami, itu sudah saya tandaskan berkali-kali, cuti adalah hak mereka, selama tidak mengganggu jalannya persidangan," Suharto menandaskan.
Advertisement
Tuntutan Hakim Se-Indonesia
Adapun tuntutan dari Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim;
2. Mendesak pemerintah untuk menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman;
3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan;
4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak;
5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.