Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, ibu kota Indonesia yang selalu sibuk, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (8/10/2024), kebijakan ini kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta.Â
Baca Juga
Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan. Pada hari ini, Selasa (8/10/2024) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan.
Advertisement
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil, harus mencari rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
Pastikan Anda mengetahui angka terakhir dari plat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari ini. Jika angka terakhir plat nomor Anda ganjil, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi lain.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat menjadi alternatif praktis dan efisien untuk menghindari aturan ganjil genap.
3. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika Anda harus menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur yang lebih cepat dan sesuai.
4. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride:
Beberapa stasiun MRT dan halte TransJakarta menyediakan fasilitas park and ride. Anda bisa memarkir kendaraan di tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
5. Pertimbangkan Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat menjadi solusi untuk tetap berkendara tanpa melanggar aturan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah penting untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Dengan memahami aturan dan memanfaatkan tips yang telah disebutkan, pengendara dapat tetap beraktivitas dengan lancar dan efisien.
Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pertimbangkan opsi transportasi lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement