Liputan6.com, Jakarta - Polisi tangkap seorang preman yang meresahkan pedagang Pasar Tumpah di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Pelaku bernama Jupri merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 silam. Kini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pentolan preman Pasar Tumpah Merdeka ini ditangkap pada Minggu (6/10/2024) malam.
Baca Juga
"Pelaku adalah aktor, dedengkot aksi premanisme dan pungli di Pasar Tumpah Jalan Merdeka. J ini menggerakkan anak buahnya untuk memalak para pedagang," kata Bismo, Senin (7/10/2024).
Advertisement
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti golok dan peluru airsoft gun di markasnya. Dua jenis senjata tersebut dia gunakan untuk mengancam pedagang yang menolak memberi uang.
"Dua alat ini digunakan untuk mengancam para pedagang kalau tidak mau memberikan sejumlah uang. Pedagang diteror, diancam akan dibacok dan sebagainya. Senjata (air softgun) dibuang oleh pelaku," terangnya.
Saat penangkapan, pria asal Dramaga, Kabupaten Bogor ini juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap lalu dites urine, hasilnya positif menggunakan sabu. Kita temukan juga alat-alat untuk memakai narkoba," ungkapnya.
Â
Palak Pedagang
Menurutnya, Jupri bersama anak buahnya menguasai Pasar Tumpah Merdeka sejak tahun 2020. Awalnya, mereka memiliki misi untuk membantu para pedagang agar bisa berjualan di trotoar, bahu jalan hingga di atas saluran air.
Namun lambat laun, dia dan anak buahnya semakin beringas. Meminta uang kepada pedagang dengan jumlah yang tidak lazim. Jika ada yang menentang maka diancam dengan kekerasan.
"Setiap lapak diminta uang Rp 100 ribu, untuk uang lampu Rp 5.000, uang keamanan Rp 10.000. Uang ini larinya ke Jupri," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Rizaldi Nugroho mengatakan pentolan preman sudah lama diincar polisi lantaran kerap memalak disertai ancaman kepada pedagang di Pasar Tumpah Merdeka.
"Selama ini memang kita cari-cari, kalau disebut licin, ya licin banget, seperti belut. Ketika Pak Kapolres punya program di sekitar pasar tumpah, membuat dua geram dan keluar dari sarangnya. Saat itulah dia kita tangkap," ujarnya.
Advertisement
Polisi Dirikan Pospam di Pasar Tumpah Kota Bogor
Polisi mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) Terpadu untuk mencegah aksi premanisme di Pasar Tumpah, Jalan Merdeka, Kota Bogor.
Pospam ini dibangun menyusul banyak pedagang dan warga mendapat intimidasi dan pemalakan oleh sejumlah preman.
 Setiap malam para pedagang wajib mengeluarkan uang keamanan mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 120.000 kepada para preman dengan cara memaksa dan ancaman.
"Untuk merespon permintaan warga dan pedagang agar kejadian tidak terulang, kami membangun Pos Pengamanan Terpadu yang akan melakukan pengamanan setiap hari selama 24 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso usai melaksanakan giat Ngopi Bareng Warga dan Pedagang Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor, Minggu (6/10/2024) malam.
Adapun yang terlibat pengamanan terdiri dari personil Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 Kedung Halang, TNI AD, Pol PP dan Dishub. Mereka akan melakukan pengamanan selama 24 jam dan melakukan patroli berjalan kaki agar mengetahui kondisi serta dapat berdialog secara langsung dengan warga serta pedagang.
"Mulai malam ini Opsnal Polresta dan Polsek Bogor Tengah melakukan apel lalu patroli biar petugas mengetahui keluh kesah dan mendapatkan informasi langsung dari mereka," ucapnya.
Bismo menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan rasa aman kepada warga dan pedagang dari gangguan premanisme.
"Kami akan menindak tegas siapa saja yang membuat resah dan mengganggu Kamtibmas," kata dia.
Lapor ke Nomor Ini
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana ataupun aksi premanisme, maka dapat menghubungi melalui nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.
"Masyarakat atau pedagang tidak perlu takut untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau premanisme," pungkasnya.
Sementara itu, 9 pelaku premanisme di Pasar Tumpah Jalan Merdeka diamankan polisi. Namun sayangnya, sebagian besar dilepaskan kembali dengan alasan kurangnya alat bukti berupa laporan dari masyarakat maupun pedagang.
Advertisement