Sukses

Kasus Xenia Maut, MA Tetap Hukum Afriyani 15 Tahun Penjara

Kasasi ini diputus pada 25 Maret 2013 lalu dengan suara bulat. Tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim kasasi

Masih ingat dengan Afriyani Susanti? Upaya kasasi sopir Xenia maut ini ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, ia tetap dibui 15 tahun penjara.

Demikian dikatakan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Senin (29/4/2013). "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar," kata Artidjo.

majelis kasasi yang diketuai Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Salman Luthan menolak kasasi yang diajukan Afriyani. "Sedangkan jaksa tidak mengajukan kasasi," kata Artidjo.

Adapun, kasasi ini diputus pada 25 Maret 2013 lalu dengan suara bulat. Tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim kasasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 lalu menyatakan, Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Ia terbukti melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Afriyani.

Afriyani yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012. 9 orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka akibat kecelakaan itu.

Selain dihukum untuk kasus kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki tersebut, sang Sopir Xenia maut juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 4 tahun penjara. Ia divonis majelis hakim karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan I sebelum kecelakaan terjadi. (Yus)