Sukses

4 Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia saat Audiensi ke Pimpinan DPR

Menurut Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, Kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi mengurangi semangat kerja para hakim dan dapat mempengaruhi integritas mereka dalam menjalankan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan dihadapan Pimpinan DPR RI dalam rapat audiensi di ruang rapat komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah perubahan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Menurut Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, Kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi mengurangi semangat kerja para hakim dan dapat mempengaruhi integritas mereka dalam menjalankan tugas.

"Pertama mendorong perubahan PP 94 2012 tentang hak hak keuangan dan fasilitas hakim. Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian," kata dia.

Kedua, SHI menuntut pembahasan RUU Jabatan Hakim. RUU ini membahas seluruh hal mengenai para hakim dari proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan.

"Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan. Kami juga punya Keluarga dari rakyat biasa kami dengar cerita cerita mereka bagaimana wajah peradilan saat ini. Kami ingin pastikan tempat kami mencari rezeki juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujar Fauzan.

 

2 dari 2 halaman

Tuntutan Lainnya

Tuntutan ketiga adalah mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Karena banyak sekali pelecehan terhadap proses persidangan baik di dalam ruang persidangan, lingkungan persidangan maupun di luar.

"Ketiga kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar," ucapnya.

Terakhir, para hakim meminta adanya aturan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga. Karena dalam menjalankan tugasnya para hakim kerap mendapatkan intimidasi.

"Terakhir, adalah agar segera didorong adanya pembahasan peraturan pemerintah terhadap jaminan bagi hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena ada banyak intimidasi yang kita terima," imbuh Fauzan.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com