Sukses

Bareskrim Bongkar Situs Judol yang Dikendalikan WNA Cina, Putaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Dirtipid Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dengan Indonesia sebagai sasaran bisnis.

Liputan6.com, Jakarta Dirtipid Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dengan Indonesia sebagai sasaran bisnis. Dia bersama komplotannya menggunakan website judi SLOT8278 dengan perputaran uang hingga saat ini mencapai Rp 685 miliar lebih.

“Website SLOT8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Menurut Himawan, pengungkapan itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Untuk menggaet para pemain, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi online, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan lain sebagainya.

“Website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang,” jelas dia.

Adapun modus operandi kasus itu yakni dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website.

“Polri menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional website 8278. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia,” ungkap Himawan.

 

2 dari 3 halaman

Peran Tersangka

Para tersangka yang ditangkap adalah QF yang merupakan WNA asal Cina selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Selanjutnya FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000.000,” Himawan menandaskan.

3 dari 3 halaman

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.