Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap modus busuk yang dilakukan pemilik dan kakak asuh yayasan Panti Asuhan Darussalam AnNur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk membujuk rayu para korban, korban akan diberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Kemudian, mengapa para pelaku ini melakukan pada anak-anak berjenis kelamin laki-laki, karena didapati adanya penyimpangan orientasi seksual. Untuk itu, Polisi masih akan terus menyelidiki adanya kemungkinan modus lain, apakah adanya pemaksaan, dilakukan secara tiba-tiba, masih akan terus didalami.
Advertisement
"Masih terus didalami, bersama tim psikiater. Sebab, untuk nanya saja cukup sulit. Makanya melakukan pendalaman, mendalami apa modus-modus dilakukan pelaku,"Â kata Kapolres.
Tidak hanya itu saja, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak asuh di panti asuhan tersebut. Yakni pakaian yang digunakan korban, hasil pemeriksaan psikis dari para korban.
Seperti diketahui terungkap fakta, korban bukan hanya RK, melainkan ada J dan M. Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat korban lainnya. Yakni DZ, MK, MS dan AK.
"Dari 7 orang tersebut, terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa. Dewasa terdiri dari M, J dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK dan MS,"Â jelas Kapolres.
Kata Mensos Soal Pelecehan di Panti Asuhan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, bila panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga pendiri ataupun pengurusnya melakukan tindakan asusila, sama sekali tidak memegang izin.
"Tidak ada sama sekali ini, termasuk yang blank," tegas pria yang juga kerap disapa Gus Ipul itu, Selasa (8/10/2024).
Blank artinya, jelas Gus Ipul, panti asuhan tersebut tidak terdaftar apalagi memiliki izin operasional dari Kemensos. Pelaksanaan di dalamnya pun ilegal.
Bukan hanya di Panti Asuhan Darussalam An Nur saja, ternyata di Indonesia, dari 16.254 panti asuhan, sebanyak 352 diantaranya dinyatakan tidak terakreditasi, tidak memenuhi syarat dan juga blank.
Lalu, 3.516 panti asuhan lainnya belum memenuhi syarat atau belum terakreditasi. Sisanya, 12.738 dinyatakan sudah terakreditasi atau memenuhi syarat.
"Akreditasi ini termasuk semua klaster, baik akreditasi A, B ataupun C. Untuk itu, kedepannya kami akan melakukan monitoring dan akreditasi terhadap yang sudah terakreditasi apalagi yang belum memenuhi syarat," ujarnya.
Dia mengaku, untuk permasalahan hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Kemensos percaya, proses hukum ini akan berjalan secara adil dan akan mengukum setimpal dengan apa yang sudah diperbuat kepada anak-anak tersebut.
"Kita tidak hanya prihatin, tapi juga merasa kecewa, bahwa anak-anak kita semestinya akan menjadi bagian masa depan kita, dirusak dengan cara-cara yang tentu ini memerlukan perhatian bersama. Baik pemerintah ataupun masyarat" ujarnya.
Advertisement